Pendaftaran Mahasiswa Baru

INFORMASI KONFIRMASI KESEDIAAN DAN LAPOR DIRI PPG BAGI GURU TERTENTU (DALAM JABATAN) TAHAP III TAHUN 2025 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Teriring rasa syukur dan tak lepas permohonan doa, semoga Allah SWT melimpahkan perlindungan dan kesehatan kepada kita semua. Ammin ya Rabbal’alamiin. Dengan hormat, Berdasarkan Surat Informasi Direktur Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2472/BI/HK.03.01/2025, tentang Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG), Universitas Muhammadiyah Pontianak membuka penyelenggaraan PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap III Tahun 2025.

Mekanisme Pemanggilan Peserta PPG
Catatan: Jadwal dapat berubah dan akan diinformasikan lebih lanjut

3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV). Apabila terdapat kesalahan pada ijazah S1, dapat melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal. Tidak perlu mengunggah Akta-IV atau Ijazah S2/S3.

4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV Apabila transkrip nilai diterbitkan dalam format lebih dari 1 halaman (bolak-balik), maka dapat digabungkan menjadi 1 file. Mohon memperhatikan proporsi file ketika melakukan resize file.

5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM Scan Kartu Identitas asli (berwarna), jangan scan fotokopi KTP

7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan) Keperluan pembuatan surat keterangan adalah “Syarat Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahun 2025”, atau kalimat lain yang memiliki makna yang sama. Lakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dari Puskesmas, RS, atau instansi kesehatan lain yang berwenang.

8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian (SKCK) Keperluan pembuatan SKCK adalah “persyaratan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu”, atau kalimat lain yang memiliki makna yang sama. Penerbitan SKCK dapat dilakukan dari Polsek atau Polres atau SKCK lama yang belum kadaluarsa dapat digunakan untuk keperluan ini.

9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN) Silakan melakukan pemeriksaan NAPZA (minimal 3P—Amphetamine, Morphine, dan Marijuana) dari BNN, Kepolisian, RS setempat, atau instansi kesehatan lain yang berwenang.

10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

11. Scan asli Akta kelahiran Scan dokumen Akte Kelahiran asli, jangan scan fotokopi Akte Kelahiran. Apabila tidak memiliki Akta Kelahiran dapat diganti dengan Surat Keterangan Lahir dari kelurahan/desa setempat.

12. Scan Kartu Keluarga asli.

13. Scan SK Mengajar terakhir Semester Ganjil Genap dan Tahun Ajaran 2024/2025

Ketentuan berkas sebagaimana berikut.

1. Dokumen berformat.pdf

2. Penamaan berkas unggahan: Nama_Nama File (contoh: PaktaIntegritas AHMAD_NOSIMPKB_BidangstudiPPG)

3. Size/ukuran file tidak lebih dari 1 Mb

4. Pastikan dokumen yang discan terlihat jelas

6. Unggah berkas/file pada formulir lapor diri hanya bisa 1x saja mohon pastikan berkas sesuai.

Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.